Dugaan Pungli SMAN 1 Kutorejo: Etika Kepala Sekolah dan Bungkamnya Cabdin Pendidikan Mojokerto Jadi Sorotan Tajam

Mojokerto, Kabar Inspiratif || Kasus dugaan kuat pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela dan tabungan wajib di SMAN 1 Kutorejo terus menggelinding liar.









Aliansi Wartawan Sejatim (AWAS) menyoroti keras sikap Kepala Sekolah yang enggan menemui media serta sikap “pura-pura tidak tahu” yang ditunjukkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Mojokerto.

​Sikap tertutup Kepala SMAN 1 Kutorejo saat akan dikonfirmasi mengenai iuran Rp350 ribu per bulan dinilai sebagai preseden buruk bagi etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat pendidikan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan penggunaan anggaran di institusi yang mereka pimpin.

​Tabungan Wajib: Pungutan Terselubung?

Pernyataan Humas sekolah yang menyebutkan adanya “tabungan rutin” sebesar Rp50 ribu untuk biaya perpisahan dan sampul ijazah justru semakin mempertegas adanya pelanggaran.

Sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012, satuan pendidikan menengah negeri dilarang keras memungut biaya yang telah ditentukan nominal dan jangka waktunya.

​”Istilah ‘Tabungan’ namun diwajibkan nominalnya adalah bentuk pungutan terselubung. Jika tidak dibayar, orang tua merasa terintimidasi anaknya tidak bisa ujian. Ini sudah mencederai marwah pendidikan gratis di Jawa Timur,” tegas Noer Khalifah, Ketua Umum Aliansi Wartawan Sejatim (AWAS).

Yang lebih memprihatinkan, meski kabar ini sudah meluas, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojokerto terkesan melakukan pembiaran. Tidak adanya tindakan tegas atau pemeriksaan (audit) terhadap manajemen SMAN 1 Kutorejo menimbulkan kecurigaan publik akan adanya upaya perlindungan terhadap oknum bawahannya.

​”Kami menyayangkan sikap diam Kepala Cabang Dinas Pendidikan Mojokerto. Jangan sampai ada kesan mereka ‘main mata’ dengan pihak sekolah.

Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap Kepala SMAN 1 Kutorejo,” tambah Noer Khalifah.

​Mendesak Investigasi Inspektorat

Publik kini menuntut transparansi nyata. Jika iuran tersebut diklaim sebagai sumbangan sukarela melalui komite, maka seharusnya tidak ada nominal flat sebesar Rp300 ribu dan tidak boleh mengikat bagi seluruh wali murid.

AWAS berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan untuk membawa temuan ini ke Inspektorat Jawa Timur serta Ombudsman RI jika tidak ada perbaikan sistemik di SMAN 1 Kutorejo.
bersambung…

Eci

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top