Pelurusan Isu Dana Desa Tugu: Mekanisme Sistem Menunjukkan Tata Kelola Tetap Berjalan.

Lamongan, Kabar Inspiratif.com

Isu mengenai Dana Desa Tugu senilai Rp 628 juta yang disebut “tidak dilaporkan” perlu ditempatkan secara proporsional agar publik tidak terseret pada kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan mekanisme administrasi negara.

Narasi yang berkembang lebih menunjukkan kekeliruan dalam memahami sistem pelaporan Dana Desa, sehingga berpotensi menimbulkan opini dan asumsi negatif yang tidak sepenuhnya berbasis kerangka regulasi.

Sistem Dana Desa Dirancang Mencegah Penyimpangan, Dalam pengelolaan keuangan desa, seluruh proses berjalan melalui sistem berlapis yang justru dibuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Regulasi mengatur bahwa:

– Pencatatan utama dilakukan melalui SISKEUDES (Kemendagri–BPKP)

– Laporan diverifikasi berjenjang oleh kecamatan

– Pengawasan melekat dilakukan oleh inspektorat kabupaten

– Monitoring pusat melibatkan Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu

Struktur ini menunjukkan bahwa tata kelola Dana Desa bekerja dalam koridor sistem negara. Selama mekanisme tersebut berjalan, maka secara administratif pengelolaan desa tetap berada dalam jalur prosedural.

Tidak Tampil di Satu Dashboard Bukan Indikator Pelanggaran, dalam administrasi pemerintahan, data keuangan tidak berada pada satu kanal saja. Perbedaan waktu sinkronisasi antar sistem adalah hal lazim.

Karena itu, ketiadaan tampilan pada satu dashboard publik tidak dapat dijadikan indikator adanya masalah, apalagi langsung ditarik sebagai dugaan penyimpangan. Sistem pelaporan memiliki tahapan verifikasi, validasi, dan penutupan periode yang mempengaruhi waktu munculnya data.

Logika Anggaran Negara Menunjukkan Jejak Administratif Selalu Ada karena Dana Desa tunduk pada:

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Setiap dana:

✔ Masuk melalui rekening resmi desa

✔ Dicatat dalam sistem keuangan

✔ Diverifikasi untuk pencairan tahap berikutnya

✔ Tersedia jejak audit administratif

Dengan mekanisme ini, pengelolaan anggaran desa berada dalam pengawasan berlapis. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola berjalan dalam sistem yang terkontrol, bukan tanpa pengawasan.

Perbedaan data antar kanal pelaporan lebih tepat diposisikan sebagai kebutuhan klarifikasi administratif. Dalam ilmu keuangan publik, hal ini adalah bagian dari dinamika administrasi, bukan otomatis indikasi pelanggaran.

Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui audit resmi dan pemeriksaan berwenang. Selama proses itu belum menyatakan adanya temuan, maka pengelolaan desa tetap berada dalam koridor prosedural.

Menjaga Keadilan Informasi Pengawasan dana publik itu penting, namun keadilan informasi juga menuntut agar pemerintah desa dinilai berdasarkan mekanisme sistem negara, bukan asumsi yang terbentuk sebelum proses verifikasi selesai.

Pendekatan sistemik menunjukkan bahwa tata kelola Dana Desa Tugu berjalan dalam struktur pengawasan formal yang dirancang negara.

Kesimpulannya, dengan melihat mekanisme pelaporan Dana Desa, regulasi yang berlaku, serta sistem pengawasan berlapis, tidak terdapat dasar administratif yang dapat langsung disimpulkan sebagai penyimpangan.

Isu yang muncul lebih mencerminkan kebutuhan penjelasan teknis, bukan indikasi pelanggaran. Dalam tata kelola pemerintahan, penilaian harus berdasar prosedur resmi dan pembuktian sistemik, dan dalam kerangka itu, pengelolaan Desa Tugu tetap berada dalam jalur mekanisme negara.

(Eci)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top