
Kabarinspiratif, | Kediri kota,Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kediri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan kemudahan dan kepuasan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Samsat merupakan sistem administrasi yang menyelenggarakan berbagai layanan dalam satu gedung untuk memperlancar dan mempercepat proses pengurusan kepentingan masyarakat terkait kendaraan bermotor.
Samsat Kota Kediri menyediakan berbagai layanan penting mulai dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, perpanjangan STNK selama lima tahun, pembayaran Bea Balik Nama (BBN) I dan BBN II, hingga pengurusan perubahan data kendaraan seperti pergantian nomor polisi, warna kendaraan, dan mesin. Upaya peningkatan pelayanan yang lebih prima dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh masyarakat yang berdomisili di Kota Kediri dapat mengurus keperluan terkait kendaraan mereka dengan lancar. Kasat Lantas Polresta Kediri AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H, menyampaikan bahwa saran dan masukan dari wajib pajak selalu menjadi motivasi untuk terus memberikan layanan terbaik.
Respon positif datang langsung dari para wajib pajak yang telah menggunakan layanan di Samsat Kota Kediri. Sujiono, salah satu wajib pajak asal Mojoroto yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan pada Jum’at (27/03/26), menyatakan bahwa ia cukup puas dengan pelayanan yang ramah, efektif, dan humanis. Senada dengan itu, Puguh Prasetio (41 tahun) dari Banaran yang melaksanakan transaksi BBN II (balik nama) STNK mengungkapkan rasa kepuasannya. “Dengan adanya pelayanan cek fisik, saya mengetahui bahwa kendaraan yang saya beli dari pemilik pertama telah terdaftar secara resmi di Samsat. Saya sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas Polisi Lalu Lintas di sini,” ucapnya.
Upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan di Samsat Kota Kediri diharapkan tidak hanya meningkatkan kepuasan wajib pajak, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan kepatuhan dan kesadaran mereka dalam membayar atau melunasi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Dengan layanan yang lebih baik dan mudah diakses, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih aktif memenuhi kewajiban perpajakan serta memastikan kendaraan mereka selalu dalam kondisi terdaftar dan sah secara hukum.
( Putri Fitriani )





