Mendesak Penegakan Hukum: Usut Tuntas Mafia Tambang Ilegal dan Oknum Pembeking di Rengel, Tuban

Tuban || Menjamurnya aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Punggulrejo, Banjaragung dan dibeberapa titik lainnya Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. 

Praktik eksploitasi bukit yang menggunakan alat berat secara liar ini telah mencapai titik nadir yang mengancam keselamatan jiwa dan kedaulatan ekonomi daerah.

Aliansi Wartawan Sejatim (AWAS), Secara resmi mengecam keras penambangan ilegal galian C,  Sebagai catatan bahwa aktivitas ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan tindak pidana serius. Penggunaan lahan milik desa/negara untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi merupakan bentuk penjarahan aset negara. Selain hilangnya PAD Tuban, aktivitas ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

• ​UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Terkait perusakan lingkungan hidup dan ketiadaan izin amdal.

• ​Pasal 385 KUHP: Terkait penyerobotan lahan milik negara/orang lain.

Tuntutan Tegas Terhadap Institusi Terkait

​Mengingat adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dan pemerintah desa dalam “lingkaran setan” ini, kami menuntut:

1. ​Kepada Kapolres Tuban & Kapolda Jatim: Segera melakukan tangkap tangan (OTT) terhadap pengusaha tambang bodong dan menindak tegas oknum aparat yang terbukti menjadi pelindung (backing). Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena keterlibatan pihak berkuasa.

2. ​Kepada Inspektorat & Kejaksaan Negeri Tuban: Mengusut tuntas dugaan aliran dana (“jatah”) yang masuk ke oknum Pemerintah Desa. Jika terbukti lahan desa dikeruk untuk kepentingan pribadi, ini adalah tindak pidana korupsi.

3. ​Kepada Dinas Perhubungan & Satpol PP: Segera melakukan pembersihan material lumpur di jalan raya Kecamatan Rengel dan menyita alat berat (ekskavator) di lokasi sebagai barang bukti.

​”Kami tidak akan diam melihat jalanan kami berubah menjadi jalur maut penuh lumpur dan bukit kami rata dengan tanah demi kekayaan oknum. Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, kami akan membawa masalah ini ke tingkat kementerian dan menggelar aksi massa yang lebih besar,” tegas Noer Khalifah Ketua Umum (AWAS)

Bersambung…

(Ahot)









Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top